DPMPTSP Poso Selenggarakan Bimtek Laporan Kegiatan Penanaman Modal

Alfian Haritama Haden Berita Dinas 13 Juni 2024 298 kali DPMPTSP Poso Selenggarakan Bimtek Laporan Kegiatan Penanaman Modal

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Poso, pada Selasa, 11 Juni 2024 melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) bertempat di Siuri Cottage. LKPM ini secara khusus disampaikan oleh Pelaku Usaha orang perseorangan, dan badan usaha dengan kategori skala usaha Kecil, Menengah dan Besar, yang mencakup :

  1. laporan realisasi Penanaman Modal,
  2. realisasi tenaga kerja,
  3. realisasi produksi termasuk nilai ekspor,
  4. kewajiban kemitraan dan kewajiban lainnya terkait pelaksanaan Penanaman Modal

Sasaran peserta kegiatan merupakan pelaku usaha skala Kecil dan Menengah yang berada di wilayah Pamona Puselemba dan Pamona Barat.

Acara dibuka oleh Bupati Poso, yang diwakili oleh plt. Assisten III Bidang Administrasi Umum dan Kepegawaian, Ruddy Ricardo Rompas, SH.M.Si yang juga sekaligus merupakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Poso. Turut hadir dalam kegiatan, Camat Pamona Selatan, Rafli Tongku, SH.

Dalam paparannya, Kepala DPMPTSP mewakili Bupati Poso mengungkapkan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini demi mendukung pemenuhan realisasi investasi di Kabupaten Poso.

 "Kegiatan ini penting bagi bapak ibu sekalian selaku pelaku usaha, agar melalui laporan kegiatan penanaman modal, kami bisa memantau sekaligus mengukur sejauh mana perusahaan bapak ibu berjalan dan hari ini bapak ibu sekalian dibimbing untuk bagaimana membuat laporan tersebut", ucap Kadis PMPTSP Poso.

kegiatan Bimtek ini dipandu oleh, Retno Lasibu, SP. selaku Tim Pendamping LKPM bagi Pelaku Usaha. peserta dalam kegiatan ini dibantu untuk melakukan pengisian LKPM yang merupakan kewajiban pelaku usaha. 

Laporan Kegiatan Penanaman Modal itu sendiri, diwajibkan bagi pelaku usaha kategori dengan modal usaha diatas 1 milyar. Penginputan LKPM ini akan dilaporkan secara periodik berdasarkan Triwulan dan semester. Pelaporan LKPM wajib dimasukan pada periode Triwulan II dan Semester I pada tanggal 1-10 Juli 2024.