Logo
Dinas DPMPTSP Kabupaten Poso
BREAKING NEWS
Perpustakaan

Tentang Kami

Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) adalah instansi pemerintah daerah yang menyelenggarakan pelayanan perizinan dan nonperizinan secara terpadu, cepat, transparan, dan akuntabel guna mendukung kemudahan berusaha dan peningkatan investasi daerah.

Layanan Perizinan Usaha

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Nomor Induk Berusaha (NIB)

Izin Gangguan (HO)

Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

BERITA TERKINI
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah

21 Jan 2026

PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN POSO...

Baca Selengkapnya
Serah terima jabatan
Serah terima jabatan

21 Jan 2026

Pelaksanaan kegiatan Serah Terima Jabatan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupa...

Baca Selengkapnya
RASTAM RABBIE, S.KOM, M.M
RASTAM RABBIE, S.KOM, M.M
Kepala Dinas
NIP: 197802262002121004
AGENDA
Sosialisasi Perizinan Berbasis OSS-RBA
Aula Dinas PTSP
05 November 2025 - 21 November 2025
Pelayanan Perizinan Terpadu
Kantor Dinas PTSP
04 November 2025 - 18 November 2025

Galeri Foto

Video Kegiatan

Layanan Pengaduan di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kab. Poso
21 Jan 2026

Peluang Investasi Kabupaten Poso 2024
21 Jan 2026

SOP Pengawasan Insidental - DPMPTSP Kabupaten Poso
21 Jan 2026

OSS Berbasis Risiko
21 Jan 2026

Pengumuman

Pengurusan Perizinan Gratis (Tanpa Pungutan Biaya)

Dinas PTSP menegaskan bahwa seluruh pelayanan perizinan dan nonperizinan tidak dipungut biaya. Apabila terdapat pihak yang meminta imbalan dalam bentuk apa pun, segera laporkan kepada petugas PTSP atau melalui kanal pengaduan resmi.

21 Jan 2026
Tidak ada file
Pengumuman Jam Pelayanan Dinas PTSP

Diberitahukan kepada seluruh masyarakat bahwa jam pelayanan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) adalah sebagai berikut: Senin – Kamis: 08.00 – 15.30 WITA Jumat: 08.00 – 11.30 WITA Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi bersama.

21 Jan 2026