Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) adalah instansi pemerintah daerah yang menyelenggarakan pelayanan perizinan dan nonperizinan secara terpadu, cepat, transparan, dan akuntabel guna mendukung kemudahan berusaha dan peningkatan investasi daerah.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Nomor Induk Berusaha (NIB)
Izin Gangguan (HO)
Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
21 Jan 2026
PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN POSO...
Baca Selengkapnya
21 Jan 2026
Pelaksanaan kegiatan Serah Terima Jabatan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupa...
Baca Selengkapnya
Dinas PTSP menegaskan bahwa seluruh pelayanan perizinan dan nonperizinan tidak dipungut biaya. Apabila terdapat pihak yang meminta imbalan dalam bentuk apa pun, segera laporkan kepada petugas PTSP atau melalui kanal pengaduan resmi.
21 Jan 2026Diberitahukan kepada seluruh masyarakat bahwa jam pelayanan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) adalah sebagai berikut: Senin – Kamis: 08.00 – 15.30 WITA Jumat: 08.00 – 11.30 WITA Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi bersama.
21 Jan 2026