INFORMASI LAYANAN

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, DPMPTSP Kabupaten Poso memiliki tugas pokok menyelenggarakan pelayanan perizinan berusaha secara terintegrasi melalui Sistem Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS-RBA).
Fungsi utama DPMPTSP Kabupaten Poso meliputi:
Baca Lainnya :
1. Pelayanan penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko sesuai klasifikasi (Rendah, Menengah Rendah, Menengah Tinggi, dan Tinggi);
2. Penyediaan informasi, bimbingan, dan konsultasi bagi pelaku usaha mengenai prosedur dan pemenuhan komitmen;
3. Fasilitasi dan koordinasi teknis dengan Kementerian/Lembaga terkait serta Pemerintah Daerah;
4. Penerapan Service Level Agreement (SLA) serta mekanisme fiktif positif dalam penyelenggaraan layanan;
5. Pemantauan, evaluasi, dan pengawasan pelaksanaan perizinan berusaha di Kabupaten Poso.
Sehubungan dengan berlakunya PP Nomor 28 Tahun 2025, diberitahukan kepada seluruh pelaku usaha bahwa:
1. PP 28 Tahun 2025 menggantikan PP 5 Tahun 2021 dan berlaku efektif penuh pada 5 Oktober 2025 setelah masa transisi 4 bulan;
2. Seluruh permohonan perizinan berusaha wajib diajukan melalui Sistem OSS-RBA yang telah disempurnakan;
3. Permohonan yang diajukan sebelum 5 Oktober 2025 tetap diproses dan disesuaikan dengan ketentuan baru;
4. DPMPTSP Kabupaten Poso siap memberikan layanan konsultasi, asistensi, dan fasilitasi kepada pelaku usaha dalam proses perizinan; Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi DPMPTSP Kabupaten Poso melalui layanan helpdesk OSS-RBA atau loket pelayanan.



